SELAMAT DATANG DI WEBSITE/BLOG RAPI WILAYAH 07 OKU LOKAL DESA PENILIKAN SP4 KEC. PENINJAUAN, SALAM RAPI 51 DAN 55 (JZ06GED)Hp: 085377198202 Email: rapisp4@gmail.com


AD/ART




ANGGARAN DASAR
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

PEMBUKAAN


Bahwa tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Bahwa RAPI sebagai penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti yang strategis dalam implementasi kebijakan Pemerintahan, untuk itu perlu mewujudkan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta memelihara lingkungan hidup secara berkelanjutan.


RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.


RAPI merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia telah memberi tempat dan hak kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka dibentuklah Organisasi yang bernama “RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA” dengan VISI “Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang Berkualitas Sebagai Aset Nasional“. Dalam rangka melindungi Organisasi dan Pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.


BAB I


NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD & TUJUAN


SIFAT, PEMBENTUKAN ORGANISASI


Pasal 1


NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, VISI






1. Organisasi ini bernama : “Radio Antar Penduduk Indonesia”, berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara, dan mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.


2. Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai VISI sebagai berikut: “MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASET NASIONAL”


3. Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai MISI sebagaimana tertera dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 2


PEMBENTUKAN


Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” ini dibentuk dan dideklarasikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta, dan telah tercantum dalam Lembar Berita Negara RI-Tahun 2008 Nomor 45, Tambahan Berita Negara Nomor 62, sebagai salah satu Organisasi yang berbadan hukum.


Pasal 3


A Z A S


Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” berazaskan Pancasila.


Pasal 4


MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN


Maksud dan tujuan Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” ini adalah menjadi wahana dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif membantu Pemerintahan dalam bentuk bantuan Komunikasi Radio Antar Penduduk.


Dalam menjalankan Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” akan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :


1. Menunjang program Pemerintah dalam pembangunan Nasional, membantu memelihara keamanan Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina penggunaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.


2. Membantu Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan Komunikasi Radio dalam hal penanggulangan bencana alam, Marabahaya, Wabah penyakit serta bantuan komunikasi lainnya.


3. Membantu Pemerintah, Organisasi dan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Komunikasi Radio pada kegiatan sosial serta bantuan teknis komunikasi.


4. Membina ketaatan anggota terhadap Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Organisasi.


5. Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.


6. Meningkatkan keterampilan anggota dalam memberikan Bantuan Komunikasi Radio dan pengabdian kepada masyarakat luas.


7. Meningkatkan kualitas sumber daya anggota terutama dalam hal kepemimpinan dan manajemen Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana.


8. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota.


Pasal 5


S I F A T


Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” adalah Organisasi yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).


Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang didasarkan atas kesamaan kegemaran untuk berkomunikasi Radio Antar Penduduk dan tidak memihak kepada salah satu partai politik.


BAB II


KEKAYAAN ORGANISASI


Pasal 6


KEKAYAAN DAN ASET ORGANISASI


1. Semua kekayaan dan Aset Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” dari berbagai sumber harus dipergunakan dan hanya untuk menjalankan kegiatan Organisasi serta membiayai kegiatan sosial lainnya hanya untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia”.


2. Untuk selanjutnya Kekayaan dan Aset Organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB III


KODE ETIK


Pasal 7


KODE ETIK


Kode Etik merupakan panduan dan tuntunan bathin bagi setiap anggota Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berprilaku, yang wajib ditaati dan dilaksanakan.


a. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH


b. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR


c. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN


d. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB


e. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP


BAB IV


KEANGGOTAAN


Pasal 8


ANGGOTA


Anggota RAPI adalah Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemerintah dan Organisasi.


Pasal 9


IZIN DAN KARTU TANDA ANGGOTA
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dikeluarkan/ diterbitkan oleh Pemerintah, Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perlengkapan Pos dan Informatika (Ditjen SD.P.P.I), atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menangani perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Kartu Tanda Anggota (KTA), sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pasal 10


GUGURNYA KEAGGOTAAN


1. Meninggal dunia.


2. Mengundurkan diri.


3. Masa berlakunya IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi.


4. Diberhentikan


Pasal 11


PEMBERHENTIAN ANGGOTA


Anggota dapat diberhentikan keanggotaan (dicabut KTA) oleh Pengurus Nasional dan atas usulan, rekomendasi dari Institusi dibawahnya apabila :


1. Melanggar dan tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan Negara yang berlaku.


2. Melanggar hukum pidana dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap.


3. Melanggar atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”,


4. Mencemarkan nama baik Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”, dan merugikan Organisasi atau sesama anggota.


5. Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur di dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 12


HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Anggota Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai hak dan kewajiban terhadap Organisasi dan Negara, sebagaimana diatur dalam AnggaranRumah Tangga.


BAB V


SUSUNAN, HIRARKI, STRUKTUR DAN


ATRIBUT ORGANISASI


Pasal 13


SUSUNAN ORGANISASI


Susunan Organisasi secara bertingkat/ berjenjang terdiri atas:


1. Organisasi RAPI tingkat Nasional disebut RAPI Nasional;


2. Organisasi RAPI tingkat Provinsi disebut RAPI Provinsi;


3. Organisasi RAPI tingkat Kab./Kota disebut RAPI Kabupaten/Kota;


4. Organisasi RAPI tingkat Kecamatan/Distrik disebut RAPI Kecamatan/ Distrik.


Pasal 14


KEKUASAAN ORGANISASI


Kekuasaan organisasi terdiri atas :


1. Musyawarah Nasional;


2. Pengurus Nasional;


3. Musyawarah Provinsi;


4. Pengurus Provinsi;


5. Musyawarah Kabupaten/ Kota;


6. Pengurus Kabupaten/ Kota;


7. Musyawarah Kecamatan/ Distrik;


8. Pengurus Kecamatan/ Distrik.


Pasal 15


HIRARKI TATA ATURAN


Hirarki Tata Aturan Organisasi merupakan jenjang, strata landasan aturan dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”.


1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;


2. Keputusan Musyawarah;


3. Peraturan Organisasi;


4. Keputusan Rapat Kerja;


5. Keputusan Pengurus;


Segala sesuatu yang menyangkut hirarki Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 16


STRUKTUR KEPENGURUSAN


Struktur Kepengurusan Organisasi selanjutnya disebut Pengurus terdiri dari :


1. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional / Provinsi / Kabupaten/Kota / Kecamatan/Distrik;


2. Pengurus Nasional (PN), Pengurus Provinsi (PP), Pengurus Kabupaten, Kota (PK), Pengurus Kecamatan/ Distrik (PKD);


Pasal 17


ATRIBUT Organisasi


1. Atribut Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” terdiri dari Bendera, Logo, Lagu Mars RAPI, Pakaian Seragam.


2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI


MUSYAWARAH & RAPAT – RAPAT


Pasal 18


MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT Organisasi


Musyawarah Organisasi terdiri atas :


1. Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kecamatan/Distrik.


2. Rapat-Rapat Organisasi terdiri atas :


a. Rapat Kerja (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota);


b. Rapat Pimpinan Nasional;


c. Rapat Paripurna Pengurus (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/ Distrik);


d. Rapat Pengurus (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/ Distrik);


e. Rapat Koordinasi (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota).


3. Segala sesuatu yang menyangkut musyawarah dan rapat-rapat Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII


PEMBUBARAN


Pasal 19


PEMBUBARAN Organisasi


1. Pembubaran Organisasi RAPI hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.


2. Rencana Pembubaran Organisasi harus atas usulan tiga perempat (3/4) dari seluruh anggota tentang keinginan pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”.


3. Keputusan Pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” hanya Sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang memiliki Hak Suara pada Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.


BAB VIII


PENETAPAN ANGGARAN DASAR


Pasal 20


PENETAPAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI


Anggaran Dasar RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980; selanjutnya disempurnakan pada Konggres RAPI ke-I di Solo tanggal 25 Maret 1984; Konggres II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal 29 November 1987; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993; Munas RAPI ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000; Munas RAPI ke-5 di Ciawi, Bogor, tanggal 22 Mei 2005; Munas RAPI ke-6 di Balikpapan, tanggal 25 Juli 2010; Munaslub RAPI di Yogyakarta tanggal 16 Juli 2011


AD/ART RAPI