SELAMAT DATANG DI WEBSITE/BLOG RAPI WILAYAH 07 OKU LOKAL DESA PENILIKAN SP4 KEC. PENINJAUAN, SALAM RAPI 51 DAN 55 (JZ06GED)Hp: 085377198202 Email: rapisp4@gmail.com


Dasar Hukum Penyelenggaraan KRAP


Dengan melihat kenyataan yang ada maka pemerintah tidak mudah untuk melakukan larangan-larangan dalam pemakaian KRAP, disamping itu untuk menjaga agar tidak disalah gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan negara, masyarakat, lingkungan sekitarnya maka pemerintah merasa perlu untuk mengambil tindakan berupa pengaturan pemakaian KRAP di Indonesia.


Dengan dasar Undang -Undang no.5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi, pasal 11 yang intinya bahwa setiap pemancar radio harus mendapatkan ijin yang sah, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1974 serta Undang -Undang No. 11 tahun 1976 maka penggunaan KRAP di Indonesia dapat dilakukan.

Selanjutnya dasar hukum atau ketentuan-ketentuan yang mengatur pemakai KRAP di Indonesia banyak mengalami perubahan-perubahan, secara resmi sampai sekarang dasar hukum yang dipergunakan adalah :
  1. Undang Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 
  2. Undang Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Perlu diketahui bahwa RAPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ORMAS) telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan RAPI ditingkat Pusat te lah terdaftar pada Departemen Dalam Negeri. 
  3. PP No. 52 thn 2000 tentang PENYELENGARAAN TELEKOMUNIKASI; Pada pasal 42, jelas diterangan bahwa kegiatan komunikasi radio antar penduduk digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan, dapat digunakan untuk menyampaikan berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR). 
  4. Permenkominfo No.34 Tahun2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK. 
  5. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI Hasil MUNAS Bali tahun 2000. 
  6. Peraturan Organisasi hasil Rakernas di Bandar Lampung tahun 2001.