Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi.
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
Sejarah
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
Team formatur terdiri dari :
- 1. Sudarno
- 2. Eddie M. Nalapraya
- 3. Sutikno Buchari
- 4. A. Pratomo Bc.T.T
- 5. Lukman Arifin S.H
Team formatur diberi tugas
- 1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
- 2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP
Perkembangan Organisasi
Periode 1980-1984
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat provinsi/daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.
kemudian seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi, pada waktu musyawarah nasional pada tanggal 22 mei 2005 di ciawi bogor para pengurus mendapat tugas untuk membuat aspek
legalitas dari Radio Antar Penduduk Indonesia ini menjadi lebih legal menurut hukum negara
republik Indonesia, maka dengan dasar itulah pada tanggal 2 agustus 2007 melalui akta
Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N nomor 1 tanggal 2 Agustus 2007 yang juga merupakan anggota dari Radio Antar Penduduk Indonesia dengan Callsign JZ09HOX ini mendaftarkan pengesahan akta
nomor 1 tanggal 2 Agustus tersebut kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
disahkan menjadi organisasi yang berbadan Hukum , Pada tanggal 18 juni 2008 dengan surat
keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-59.AH.01.06 tahun 2008 Radio
Antar penduduk Indonesia ini resmi menjadi organisasi berbadan hukum yang berbentuk
Perkumpulan yang berbadan hukum, dan juga telah diumumkan didalam Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 45 tambahan Berita Negara nomor 62 yang merupakan satu syarat
untuk organisasi berbadan hukum wajib untuk diumumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia.
Periode Transisi
Perkembangan RAPI mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.
Periode Kebangkitan
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
- 1. Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 Mhz.
- 2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
- 3. Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 Mhz
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
- 1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
- 2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Kode Etik dan Panca Bhakti RAPI merupakan landasan yang mesti diemban para anggotanya.